Pangandaran, myPangandaran.com - Setelah diberlakukannya Peraturan Darah Nomor. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada 5 Januari 2023 lalu, Retribusi tiket masuk objek wisata Pangandaran mengalami beberapa penyesuaian yaitu di hitung perorangan bukan lagi per jenis kendaraan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerinta Daerah kini pengenaan Retribusi tiket masuk diberlakukan tarif Zonasi berikut besarannya :
Selengkapnya Disini
Retribusi pakir di kabupaten Pangandaran Per tanggal 5 Januari 2023 juga mengalami penyesuaian, penarikan retribusi parkir tidak lagi termasuk dalam tiket masuk kawasan objek wisata, namun terpisah di beberapa lokasi khusus parkir diantaranya Pasar Wisata Pantai Pangandaran, Kampung Turis, Green Canyon dan juga Batukaras.
Besaran tarif parkir berbeda untuk tiap kendaraan, berikut rinciannya :
- Roda Dua (Motor) Rp.5.000
- Roda Empat Rp. 10.000
- Bus Kecil Rp.25.000 (Elf, Hiace dan sejenisnya)
- Bus Sedang Rp.50.000
- Bus Besar Rp.75.000
Selain diberlakukan penyesuaian Retribusi Tiket masuk objek wisata Pangandaran, tarif retribusi parkir juga mengalami penyesuaian, cek berita selengkapnya Disini, begitu pun retribusi pelayanan puskesmas bagi pasien umum atau yang tidak memiliki BPJS yaitu yang semula Rp.6.000/Rp.5.000 kini menjadi Rp.20.000, retrtibusi tersebut termasuk pendaftaran, pemeriksaan doketer dan obat, namun diluar tindakan seperti Kb, tindakan IGD, tindakan gigi dan lainnya.